Foto izin tinggal Jepang · 3 × 4 cm
Diperiksa dan ditata sesuai spesifikasi foto resmi Badan Layanan Imigrasi untuk proses izin tinggal. Milimeter dari skema resmi. Kami periksa 2026-08-17.
Periksa foto Anda
Pemeriksaan gratis, pratinjau berwatermark gratis — Anda bayar hanya untuk mengunduh berkas jadi.
Kepala dan bahu masuk bingkai, dengan ruang di atas rambut —— kepala sebaiknya mengisi sekitar setengah foto, bukan seluruhnya.
Dokumen ini memerlukan bingkai yang lebih lebar: sertakan dada, bukan hanya kepala dan bahu — kepala paling banyak mengisi 62% dari tinggi foto.
Letakkan foto di siniKetuk untuk memilih fotoatau klik untuk menelusuri berkasambil sekarang atau pilih dari galeri
JPG · PNG · HEICsisi pendek minimal 600pxhingga 12 MBatau tempel dengan ⌘V
Spesifikasi resmi
| Ukuran jadi | 30 × 40 mm |
| Tinggi kepala (dagu ke puncak) | 22 – 28 mm |
| Tinggi mata | tidak diterbitkan oleh otoritas ini |
| Latar | rata, tanpa objek latar dan bayangan — warna tak ditetapkan |
| Format berkas | tidak diterbitkan oleh otoritas ini |
| Ukuran berkas | tidak diterbitkan oleh otoritas ini |
| Usia foto | dalam 6 bulan terakhir |
Aturan lengkap
- Tinggi 4 cm lebar 3, tanpa tepi, hanya pemohon.
- Tinggi wajah — dari titik tertinggi kepala berikut rambut ke ujung dagu — 25 ±3 mm. Ruang di atas 5 ±3 mm, pusat wajah bergeser maksimum ±2 mm.
- Kepala terbuka, menghadap depan, tajam.
- Tanpa latar (termasuk bayangan): tak ada apa pun di belakang dan tak ada bayangan di kain. Latar gelap yang mengaburkan kontur tercatat tak layak.
- Diambil dalam 6 bulan sebelum penyerahan.
- Tulis nama di belakang cetakan — kecuali prosesnya mengizinkan mencetak foto langsung di kotak formulir.
- Contoh tak layak: bingkai di mata, bingkai sangat tebal, pantulan di lensa, poni di mata, masker yang menutupi bagian wajah.
- Menutup dengan kain hanya bila wajah tetap terlihat jelas; untuk alasan agama atau medis, pernyataan di kertas bebas.
- Mengubah penampilan lewat pengolahan atau penyuntingan — membesarkan mata, memutihkan, mengoreksi fitur, tahi lalat, atau kerutan — tak layak dalam segala hal; citra tercermin juga.
- Menyerahkan foto tak layak berarti mengambil ulang.
Sumber
https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/photo_info_00002.html
Immigration Services Agency of Japan (ISA) — Specifications for submitted photographs · kami periksa 2026-08-17
Immigration Services Agency of Japan (ISA) — Specifications for submitted photographs · kami periksa 2026-08-17
Photo size 4 cm high, 3 cm wide ... (Face dimensions are measured from the top of the head (including hair) to the tip of the chin.) ... A person without a hat, facing forward. Images without a background (including shadows) ... Photos taken within six months prior to the submission date ... altering a person's image through image processing or editing, such as making eyes appear larger, whitening skin, or correcting facial features, moles, or wrinkles, is inappropriate under any circumstances. Also, horizontally flipped images are inappropriate.Pertanyaan
Proses Jepang apa yang memakai foto ini?
Spesifikasi ISA mengatur proses izin tinggal: sertifikat kelayakan (COE) tempat hampir semua visa kerja bermula, perubahan dan perpanjangan status, serta penerbitan kartu izin tinggal.
Dimensi persisnya?
Tinggi 4 cm lebar 3, tanpa tepi. Wajah — dari titik tertinggi kepala berikut rambut ke ujung dagu — 25 ±3 mm, ruang di atas 5 ±3 mm, pusat wajah bergeser maksimum ±2 mm. Angka dari skema resmi ISA.
Sama dengan foto paspor?
Tidak. Paspor di bawah kementerian lain dengan angka lain: 35 x 45 mm, kepala 34 ±2 mm. Foto izin tinggal lebih kecil (30 x 40 mm) berkepala lebih kecil (25 ±3 mm) — tak saling menggantikan.
Apakah Jepang mengukur kepala berikut rambut?
Untuk izin tinggal, ya — kebalikan Korea atau Finlandia. Bertepatan persis dengan pengukuran alat kami: garis di pratinjau berpadanan satu-satu dengan skema ISA.
Syarat latar?
ISA tak menetapkan warna — syaratnya tanpa latar: tak ada apa pun di belakang, tak ada bayangan, dan latar gelap pengabur kontur tak layak. Alas netral terang dan rata memberi hasil terbaik.
Bagaimana retouch?
Tidak. Mengubah penampilan lewat pengolahan atau penyuntingan — membesarkan mata, memutihkan, mengoreksi fitur, tahi lalat, atau kerutan — tak layak dalam segala hal, dan citra tercermin ditolak. Foto tak layak: Anda akan diminta yang baru.
Asumsi kami sendiri
- Ini spesifikasi proses izin tinggal yang dikelola Badan Layanan Imigrasi (ISA) — sertifikat kelayakan (COE), perubahan dan perpanjangan status, kartu izin tinggal — bukan paspor Jepang. Paspor di bawah kementerian lain dengan angka lain (35 x 45 mm, kepala 34 ±2 mm).
- ISA mengukur kepala berikut rambut — kebalikan Korea, Finlandia, Jerman — dan bertepatan persis dengan pengukuran alat kami. Milimeternya dari skema resmi halaman ISA; itu citra, ditranskrip ke register sumber.
- ISA tak menetapkan warna latar — hanya ketiadaan objek dan bayangan. Pemeriksaan kami menerima netral terang dan rata; kain berwarna bisa memberi peringatan meski ISA tak menamai warna apa pun.
- Halaman ISA tak menerbitkan bobot maupun piksel untuk sistem daringnya: produk kami adalah berkas tertata untuk dicetak 3 x 4 cm.
- Dagu dengan 68 titik wajah; puncak dari garis luar pemotongan. Akurasi asumsi ±5%, dikalibrasi hanya dengan sampel sintetis.
Bila otoritas tidak menetapkan sesuatu, kami katakan apa adanya alih-alih berpura-pura. Butir di atas adalah pilihan rekayasa kami, bukan persyaratan resmi.